Menilik masalah-masalah yang ada Indonesia mengenai kurangnya kesadaran dalam melakukan tindak kejahatan korupsi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Beberapa khasus tersebut menjadi bahan pertimbangan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penumpasan korupsi secara profesional yang tengah beredar di masyarakat. Salah satu hal yang dilakukan untuk menumpaskan kejahatan korupsi, yaitu dengan cara bekerja sama di setiap lembaga dan elemen masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya gerakan penerapan nilai
nilai antikorupsi yang ada di lembaga pendidikan, terutama pada jenjang sekolah dasar. Minimnya kesadaran nilai-nilai antikorupsi akan dikembangkan dan dibudidayakan di sekolah dasar, dengan target sasaran yaitu peserta didik. Maka dari itu, untuk menumbuhkan karakter yang berbudi luhur, yang sadar bahwa perbuatan korupsi itu tidak baik, lembaga KPK menyusun sebuah strategi untuk diterapkannya nilai-nilai antikorupsi ke dalam sebuah pembelajaran yang aktif.
Pembelajaran dapat dikatakan aktif apabila peran seorang peserta didik dan guru mampu untuk menghidupkan suasana belajar yang nyaman dan interaktif. Beberapa komponen penting yang terdapat pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), seperti pendekatan dan model belajar, sumber belajar, serta media pembelajaran menjadi tolok ukur guru sebagai upaya tercapainya proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Salah satu komponen yang menjadi bahan pertimbangan, yaitu media pembelajaran. Pemakaian media pembelajaran yang tepat dan disesuaikan dengan kebutuhan, akan meningkatkan minat belajar, serta dapat membantu peserta didik dalam mengingat dan mempermudah penyerapan materi yang diajarkan. Peserta didik akan menjadi lebih termotivasi, dan rasa keingintahuan dengan hal-hal baru yang dilihat menjadi semakin kuat. Pentingnya penggunaan media pembelajaran dalam mendukung gerakan antikorupsi di sekolah, perlu mendapatkan perhatian dan penekanan khusus dari para guru. Media pembelajaran yang mengandung nilai-nilai antikorupsi, diharapkan akan menjadikan peserta didik menjadi generasi yang berbudaya antikorupsi.
Merujuk pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun oleh SD Muhammadiyah 1 Malang (terlampir), kelas satu semester 1, dengan tema kegemaranku subtema
gemar membaca. Pada langkah-langkah pembelajaran telah memuat media pembelajaran yang diimplementasikan ke dalam kegiatan belajar mengajar. Media pembelajaran yang dipakai, yaitu media pembelajaran berbasis media visual yang menekankan pada gambar dan memuat isi atau pesan yang disampaikan kepada peserta didik. Media visual seperti flayer atau lembaran yang dicetak seperti yang digunakan pada penyusunan pembelajaran yang diterapkan di SD Muhammadiyah 1 Malang, memuat tentang gambar seorang siswa sekolah dasar yang memberitahu dan mengingatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Media pembelajaran tersebut dimuat ke dalam kegiatan inti pembelajaran, yaitu guru menyampaikan pentingnya anak anak bersikap disiplin, jujur dan tanggung jawab dalam kegiatan keseharian di sekolah, di rumah, maupun di masyarakat. Hal ini dapat memberikan efek positif bagi peserta didik, karena nilai-nilai tersebut akan digunakan melalui kegiatan yang relevan dalam pembelajaran. Peran guru dalam mengembangkan serta menginovasikan media pembelajaran tentunya sudah disesuaikan dengan situasi serta kondisi perkembangan karakter peserta didik. Penyesuaian antara materi ajar pada subtema 4 yaitu “Gemar Membaca” dengan penggunaan media pembelajaran berupa flayer, diharapkan peserta didik mampu untuk membaca dan memahami setiap nilai-nilai antikorupsi. Tahap ini sesuai dengan tahapan perkembangan peserta didik pada jenjang sekolah dasar kelas 1, yaitu pentingnya untuk mengenalkan budaya antikorupsi melalui simbol-simbol ketaan yang diterapkan ke dalam pembiasaan serta pengamalan moral di sekolah, di rumah, dan di masyarakat.
Gambar 1.1 (Sembilan Nilai Antikorupsi)
Pengembangan media pembelajaran berbasis antikorupsi, dikembangkan agar dapat digunakan secara fleksibel dan dimuat ke dalam sebuah pembelajaran baik di luar maupun di dalam kelas. Sebagai upaya untuk memfasilitasi sumber belajar yang memadai, diharapkan dapat menciptakan pembelajaran yang bermakna dan dapat menjadi jembatan bagi peserta didik untuk menyadari betapa pentingnya menanamkan karakter antikorupsi sejak dini.